PPKM Dicabut, Jokowi Hapus Aturan Pemakaian Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan pemakaian masker di luar ruangan. (Foto: BPMI Setpres)

HALOJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan pemakaian masker di luar ruangan.

Dalam hal ini, Jokowi memutuskan bahwa masyarakat sudah tidak diwajibkan lagi mengenakan masker di luar ruangan.

Kebijakan ini berlaku seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Jokowi Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional

Hal itu, Jokowi ungkapkan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Di luar ruangan itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan,” kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Februari 2023.

Sebelumnya, kebijakan penggunaan masker memang digencarkan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alasan Satgas Covid-19 Belum Dibubarkan meski PPKM Dicabut

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui cairan droplet yang keluar dari mulut dan hidung.

Namun, setelah PPKM dicabut pada akhir 2022 tahun lalu, penggunaan masker sudah tidak menjadi kewajiban.

Pemerintah menilai saat ini kasus Covid-19 di Indonesia telah terkandali.

Baca Juga: Sah! Kota Bandung Resmi Hapus Aturan PPKM

“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut,” terangnya.

Sementara itu, setelah PPKM dicabut, Jokowi berharap di 2023 ini, konsumsi dan belanja masyarakat mengalami kenaikan, yang di mana akan memunculkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News