Rapat Pansus 29, DPRD Kota Bekasi Bahas Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

KOTA BEKASI, HALOJABAR – DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat Pansus 29 dalam rangka membahas raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kota Bekasi pada 26 Juni 2022.

Pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan subtansi yang berkaiatan dengan Raperda yang sedang di bahas, dan ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus diantaranya : 

  • Terkait standar nasional pendidikan
  • Terkait standar kompentensi lulusan
  • Terkait standar isi
  • Tetkait standar prose
  • Terkait standar penilaian

Ada usulan bahwa, pemerintah daerah harus lebih mengembangkan tentang pendidikan dengan keunggulan dan kearifan lokal. Bahkan Konsep PPDB sudah bagus sesuai SOP, hanya tataran implementasinnya saja yang perlu di realisasikan sesuai juknis dan sesuai standar yg di atur oleh pemerintah.

“Serta pembinaan kompentensi guru harus di tingkatkan dan ada penambahan anggraan untuk diklat atau seminar rutin. Saat ini yang harus menjadi perhatian lebih serius adalah untuk meningkatakan kwalitas pendidikan di Kota Bekasi. Serta mengusulkan posisi P3K di berikan kuota yang lebih banyak agar semua guru-guru di Kota Bekasi bisa menjadi P3K,” ujarnya.

Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 29 yaitu Bapak Chairohman J Putro, B.Eng, M.Si , serta Anggota Pansus 29 yaitu Bapak Nicodemus Godjang, Bapak Latu Har Hary, S.Sn , Bapak Heri Purnomo, Bapak Syaifudin, A.Mp dan di hadiri oleh Dinas terkait yaitu Dinas Kebudayaan, PGRI, KTPA, BMPS, Dekan FKIP, dan tamu undangan lainnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News