Sangat Mudah, 3 Cara Mengecek Pajak Motor Secara Online

Cara mengecek pajak motor secara online (Pixabay/SplitShire)

HALOJABAR.COM- Perkembangan teknologi yang semakin canggih, tentunya sangat memudahkan kita dalam melakukan segala hal. Salah satunya adalah mengecek pajak kendaraan. Di zaman serba digital ini, Anda dapat mengecek pajak kendaraan motor dengan menggunakan handphone saja.

Dengan begitu, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Cukup dengan mengakses di handphone, Anda sudah bisa mengecek paja kendaraan motor.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Samsat menjadi lembaga yang berhak menarik Pajak Kendaraaan Bermotor (PKN) untuk pemasukan kas negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021.

Lantas bagaimana cara cek cek pajak motor secara online? Simak ulasan berikut ini.

Cara Mengecek Pajak Motor Secara Online

Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan motor secara online.

1. Website E-Samsat

Zaman sekarang Anda sudah bisa memeriksa nominal pajak kendaraan bermotor secara daring. Pasalnya, kini Samsat berinovasi dengan meluncurkan e-Samsat yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Adapun langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.

-Kunjungi situs https://e-samsat.id.
-Pilih kode plat sesuai daerah administrasi, isi nomor dan seri plat, 5 digit nomor rangka, serta provinsi.
-Tekan tombol ‘Cek Sekarang’.

Selanjutnya akan muncul informasi merek, model, warna, tahun, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu akan muncul juga jumlah pajak beserta rincian denda (apabila ada) meliputi PKB pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok, PKB denda, dan SWDKLLJ denda.

2. Aplikasi E-Samsat

Selain dengan website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi mobile e-Samsat. Namun Anda perlu memiliki aplikasi tersebut dengan mengunduh dari penyedia seperti Google Play Store maupun App Store. Berikut tahapan untuk memeriksa secara mandiri melalui aplikasi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News