Sapi yang Terpapar Penyakit LSD Dilarang Dikurbankan

Hewan kurban. (Foto: Taliwang Mengaji/Unsplash)

HALOJABAR.COM – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang menegaskan bila sapi yang terserang Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit benjolan pada kulit tak bisa dijadikan hewan kurban.

Tim Kesehatan Hewan (Keswan) Diskanak Sumedang, Lia Indrawati, mengatakan, kepastian ini didapat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

“Dari informasi yang kami terima berdasarkan fatwa MUI sapi yang terserang LSD tak dapat dijadikan hewan kurban karena untuk hewan kurban harus sapi yang sehat,” jelas Lia, Jumat 26 Mei 2023.

Atas informasi tersebut lanjut Lia tim dari Diskanak Sumedang akan segera mensosialisasikannya pada masyarakat agar mereka mengerti dan paham.

“Masyarakat harus cermat dalam mencari hewan untuk kurban dan pedagang juga tidak asal beli dan jual tetapi harus memperhatikan kesehatan hewannya karena dikhawatirkan terkena LSD,” jelas Lia.

Untuk mengantisipasi lebih meluasnya serangan LSD di Sumedang pihaknya menghimbau kepada peternak untuj lebih memperhatikan kebersihan lingkungan kandang.

Selain itu pihaknya juga akan membatasi lalulintas hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Sumedang.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News