Sering Tertukar, Ini Perbedaan antara Hukuman Mati dengan Seumur Hidup

Ilustrasi palu sidang (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HALOJABAR.COM- Sebagian besar orang mungkin sudah sering mendengar istilah hukuman mati dan seumur hidup.

Meski begitu, ternyata belum banyak yang tahu jika kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Banyak orang yang sering salah menafsirkan dan tidak mengetahui kalau keduanya memiliki arti yang berbeda.

Berikut ini penjelasan perbedaan hukuman mati dan seumur hidup yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan oleh majelis hakim sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang.

Sedangkan hukuman seumur hidup yaitu bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama masa hidupnya.

Biasanya hukuman seumur hidup sama seperti dijatuhkan opsi pidana mati. Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah terpidana dipenjara selama masih hidup hingga meninggal dunia.

Sedangkan pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya. Itulah bedanya hukuman mati dan seumur hidup yang dilihat dari pengertiannya.

Hukuman Pidana Seumur Hidup

Dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:

1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).
4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News