Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk

HALOJABAR.COM – Sertifikasi Halal sering ditemui dalam produk yang beredar di Indonesia, sebagai salah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal.

Hal tersebut juga diwajibkan untuk semua produk, agar bisa menembus pasar di Indonesia.

Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), mengupayakan untuk memberikan kemudahan mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk yang mendaftar.

“LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, seperti dikutip dari akurat.co, Kamis 19 Januari 2023.

Muti juga menambahkan bahwa Sertifikasi Halal sebagai bentuk upaya LPPOM MUI untuk membantu para pelaku usaha dalam memasarkan produk mereka, dan aman bagi masyarakat muslim.

Dalam prakteknya tidak ada usaha dan indikasi untuk intervensi pihak mana pun.

“Jadi kami murni melayani masyarakat agar produk yang ditawarkan memiliki nilai halal dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,” lanjut Muti.

Selain itu ia melanjutkan bahwa LPPOM MUI akan terus berupaya meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal, seperti logo perusahaan, brand produk yang ditawarkan, hingga proses dan fasilitas yang digunakan.

“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” tegas Muti.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News