Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Baru untuk Nikah, Ini Cara Mendapatkannya

5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam istri
Ilustrasi pernikahan/ Pixabay

HALOJABAR.COM- Sertifikat Elsimil saat ini menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki calon pengantin yang hendak menikah.

Elsimil atau Elektronik Siap Nikah Siap Hamil merupakan aplikasi yang ditujukan untuk pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Tiga bulan sebelum waktu pernikahan, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi Elsimil.

Aplikasi ini dikembangkan BKKBN untuk deteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah Kemenag, Ini Link Terbarunya

Lalu bagaimana cara calon pengantin mendapatkan Sertifikat Elsimil ini? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mendapatkan Sertifikat Elsimil

1. Pertama, download aplikasi “Elsimil” di Play Store

2. Kemudian Klik “Daftar” dengan mengisi antara lain:

  • Nama Lengkap
  • Email
  • Password
  • Konfirmasi Password3

3. Log in dengan akun yang sudah terdaftar

4. Pilih “Data Catin”

5. Isi semua data yang diminta dengan benar

6. Klik “Simpan”

7. Klik “Lihat Sertifikat” dan kemudian unduh sertifikat

8. Print sertifikat untuk syarat di KUA.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. Hasto Wardoyo mengatakan, Sertifikat Elsimil yang merupakan salah satu syarat calon pengantin ini, bukan untuk menghambat pernikahan namun ditujukan sebagai pemeriksaan kesehatan untuk upaya mencegah stunting.

Ia mengatakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perempuan hanya meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar haemoglobin (Hb).

“Sangat sederhana, pemeriksaannya bisa di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, klinik swasta, dokter atau bidan praktek swasta,” kata Hasto dikutip dari pernyataan tertulisnya di laman BKKBN.

Menurut Hasto, hasil pemeriksaan itu sangat penting untuk mengetahui risiko kehamilan dan kelahiran bayi stunting.

BKKBN, tegasnya, tidak melarang untuk menikahkan pasangan calon pengantin yang pemeriksaan kesehatan sederhana itu menunjukan hasil tidak normal atau belum ideal untuk hamil.

“Kebijakan untuk melangsungkan akad pernikahan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Agama dan jajarannya,” imbuh dia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News