Sistem Pileg Bocor, Mahfud MD Sebut Tindakan Denny Indrayana Bisa Dikategorikan Bocorkan Rahasia Negara

cawapres nomor urut 3 mahfud md
Ilustrasi - Mahfud MD. (Foto: Polkam.go.id)

HALOJABAR.COM – Informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) bocor. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan MK mengusutnya.

Mahfud MD menyayangkan dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pileg. Sebab, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara, tetapi sudah beredar ke publik.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkap putusan MK terkait sistem Pileg. Mahfud menyedut tindakan Denny Indrayana tersebut bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara dan harus diusut siapa pihak yang memberikan bocoran.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter-nya seperti dikutip dari PMJ News.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dirinya juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tandasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News