Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP

Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ist- edukasi.pajak.go.id)

BANDUNG, HALO JABAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen untuk orang pribadi atau karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Baca Juga: Genjot PAD, Ridwan Kamil Izinkan Warga Kelola Aset Milik Pemprov Jabar

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengemukakan, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau akumulasi Rp 60 juta per tahun.

Dalam siaran persnya, DJP menyampaikan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu sebagai berikut:

pajak pph karyawan

Disampaikan, dari tabel lapisan tarif PPh tersebut, terlihat bahwa, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ujar Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya.

DJP juga memberikan ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima setiap bulannya, sebagai berikut:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News