“bjb

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Pemalang

Syarat dan Prosedur Membuat Kartu Kuning AK-1 di Lumajang bagi Pencari Kerja medan
Ilustrasi. Foto: Ist/ lumajangkab.go.id

HALOJABAR.COM- Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning (AK-1) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten.

Kartu pencari kerja merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan yang dikeluarkan Disnaker di daerah masing-masing pencari kerja.

Artinya, AK-1 hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, juga dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Meski bernama kartu kuning, fisik AK-1 justru berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online bagi Pencari Kerja di Brebes

Untuk membuat kartu kuning, berikut syarat dan cara yang bisa dilakukan, dikutip dari laman resmi Disnaker Kabupaten Pemalang.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Pemalang:

1. Persyaratan

Pencari kerja yang hendak membuat kartu kuning diharuskan datang sendiri atau tidak diwakilkan, dengan membawa persyaratan:

– Fotocopy ijazah terakhir atau SKHU/SKL

– Fotocopy e-KTP

– Pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar

– Serifikat khusus dan pengalaman kerja (bila ada)

– Membawa kartu AK-1 lama dan melampirkan berkas lain apabila ada perubahan (untuk perpanjangan)

– Mengisi formulir AK-II

2. Prosedur Pembuatan Kartu Kuning:

– Melakukan registrasi dan pemberian nomor urut di Disnaker

– Proses input data AK-1

– Pencetakan kartu kuning

– Penyerahan kartu kuning yang telah ditandatangani oleh pencari kerja dan pengantar kerja

– Pencari kerja menerima kartu kuning dan membubuhkan tandatangan pada buku penerimaan

– Kartu kuning di fotocopy oleh pencari kerja sesuai kebutuhan dan legalisasi oleh pengantar kerja.

Itulah cara membuat kartu kuning dan persyaratannya bagi pencari kerja warga Kabupaten Pemalang.

Perlu diketahui, kartu kuning berlaku nasional dan membuatnya tidak ada biaya apapun, atau gratis. AK-1 berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya dan telah mendapat pekerjaan diharapkan segera melapor. Jika pencari kerja telah diterima bekerja, maka instansi/perusahaan yang menerima agar mengembalikan kartu AK-1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News