Ragam  

Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online di Polres Sumedang

Syarat dan Cara Membuat SKCK via Online di Polres Sumedang
Ilustrasi pelayanan SKCK (Instagram @skck_polressumedang)

HALOJABAR.COM- Berikut syarat dan tata cara membuat SKCK baru secara online dan offline dan perpanjangan di Polres Sumedang.

Permohonan SKCK di Polres Sumedang dapat dilayani dengan cara pemohon daftar langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, daftar online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir sesuai urutan.

Ada sejumlah persyaratan untuk membuat SKCK baru. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan, dikutip dari akun Instagram SKCK Polres Sumedang, Jawa Barat:

Persyaratan SKCK Polres Sumedang

Untuk pemohon SKCK baru perlu mempersiapkan berkas persyaratan:

  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. FC kartu keluarga (KK) dan akta lahir
  3. Pas foto 4×6 latar belakang merah (5 lembar); berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab harus tampak muka
  4. Isi formulir

Sedangkan syarat perpanjangan SKCK:

  1. SKCK lama
  2. FC KTP 2 lembar
  3. Fotocopy kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran
  4. Pas foto 4×6 (5 lembar) latar merah
  5. Mengisi formulir.

Pemohon wajib menunjukan dokumen asli yang dipersyaratkan tersebut kepada petugas loket guna keperluan verifikasi pengambilan SKCK.

Mekanisme Pelayanan SKCK Polres Sumedang

Cara membuat SKCK di Polres Sumedang bisa secara offline dengan datang langsung ke Mapolres Sumedang atau pemohon daftarkan diri terlebih dahulu secara online melaui website https://skck.polri.go.id/ dan selanjutnya datang ke Polres Sumedang dengan membawa bukti pendaftaran yang sudah didownload di aplikasi SKCK online.

Kemudian di Mapolres Sumedang pemohon SKCK akan diminta untuk menunjukan:

  • Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
  • FC kartu keluarga (KK)
  • FC akta kelahiran atau akta kelahiran
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Rumus sidik jari (Harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan apabila belum memiliki)
  • Pas foto 4×6 (5 lembar).

Penerbitan SKCK

Proses penerbitan SKCK, jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap, SKCK akan diproses lebih lanjut, namun jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News