“bjb

Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Keluar di Disdukcapil Bandung Barat

Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili dan Pelayanan Online Dukcapil Kota Madiun
Ilustrasi/ Pixabay

HALOJABAR.COM- Berikut ini informasi seputar syarat dan cara mengurus surat pindah keluar Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jika memutuskan pindah domisili dengan berbagai alasan, Anda harus mengurus surat pindah untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik, selama KTP-el baru belum diterbitkan, oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya.

Adapun alur dalam mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data kependudukan di tempat tinggal asal, untuk kemudian mendaftar di wilayah yang baru.

Mengurus surat pindah keluar dapat di Kab Bandung Barat dilakukan di Disdukcapil setiap hari Senin – Jumat 08.00 – 16.00 Wib. Anda bisa booking online melalui aplikasi Sakedap (http://sakedap.bandungkab.go.id/) dan pengajuan online Senin – Jumat pukul 08.00 – 11.00 Wib.

Adapun berkas persyaratan yang perlu dibawa pada saat mengurus surat pindah keluar Bandung Barat sebagai berikut, dikutip dari website resmi Disdukcapil setempat.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Keluar Kab Bandung Barat

  • Perpindahan dalam 1 kabupaten:

1. Mengisi formulir F-1.03
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. KTP-el dan KIA lama penduduk yang pindah.

Persyaratan Tambahan bagi WNA:

1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
2. Dokumen Perjalanan
3. Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)
4. KK dan KTP-el (untuk pemegang KITAP).

Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKPWNI dan untuk pelayanan online /daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Prosedur Pindah Dalam 1 Kabupaten/Kota:

1. Penduduk mengisi  formulir F-1.03, dan
2. Melampirkan fotokopi KK.
3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
4. Kemudian dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, selain itu
5. menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah, dan
6. dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
7. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang.
8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah dan mengganti dengan alamat baru, selain itu
9.  memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama, dan
10. Menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

  • Perpindahan Antar Kabupaten/Kota

1. Mengisi formulir F-1.03
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. KTP-el dan KIA lama penduduk yang pindah.

Persyaratan Tambahan bagi WNA:

1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
2. Dokumen Perjalanan
3. Surat keterangan tempat tinggal (untuk pemegang KITAS)
4. KK dan KTP-el (untuk pemegang KITAP).

Catatan:  Tidak perlu diterbitkan SKPWNI dan untuk pelayanan online /daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

Prosedur Pindah Keluar antar Kab/Kota:

1. Penduduk mengisi formulir F-1.03.
2. Melampirkan fotokopi KK.
3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah, dan
4. menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.
5.  Jika anggota keluarga yang tidak pindah tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang.
6. Dinas menerbitkan SKPWNI/SKP bagi penduduk yang pindah, dan
7. memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
8. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News