Syarat Mengurus Izin Edar Produk Pangan Olahan di Indonesia

Syarat Mengurus Izin Edar Produk Pangan Olahan di Indonesia
Ilustrasi. Foto: Dok BPOM

HALOJABAR.COM- Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan olahan di Indonesia.

Setiap pelaku usaha pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau produk impor dalam kemasan eceran wajib untuk mengantongi izin edar. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017.

Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.

Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Bagi industri rumah tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut perlu diperhatikan persyaratannya, antara lain sebagai berikut dilansir laman BPOM:

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort
  3. Jenis pangan:
    • Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
    • Pangan fortifikasi
    • Pangan wajib SNI
    • Pangan program pemerintah
    • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
    • Bahan tambahan pangan (BTP).

Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 / 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

  • Jenis pangan
  • Jenis kemasan
  • Komposisi
  • Desain label
  • Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor
  • Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

Tahap Registrasi Pangan Olahan BPOM

Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News