HALOJABAR.COM- Cara membuat NIB secara online atau daring perlu diketahui oleh pelaku usaha dan pemilik UMKM.
NIB atau nomor induk berusaha adalah identitas bagi pelaku usaha, yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
NIB terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik dan sudah dilengkapi pengaman dan berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing.
Baca Juga: Cara Mengecek Uang Palsu dengan Smartphone
Setiap pelaku usaha bisa daftar untuk membuat NIB secara online melalui OSS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Cara Membuat NIB secara Online
Sebelum membuat NIB, pelaku usaha terlebih dulu harus daftar hak akses di OSS dengan langkah-langkah berikut ini:
– Kunjungi laman www.oss.go.id
– Pilih menu “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” atau “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)”
– Lalu pilih jenis pelaku usaha
– Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode captcha
– Klik “Daftar”
– Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
– Selanjutnya klik tombol aktivasi
– Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
– Hak akses siap digunakan
Setelah memiliki hak akses di OSS, kini pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut ini caranya:
– Kunjungi www.oss.go.id
– Pilih “Masuk”
– Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
– Klik tombol “Masuk”
– Klik “Menu Perizinan Berusaha”
– Pilih “Permohonan Baru”
– Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
– Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
– Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
– Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
– Periksa draf perizinan berusaha
– Perizinan NIB terbit.
Dilansir dari laman kementerian investasi/BKPM, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam proses pembuatannya, disebutkan NIB tidak dipungut biaya apapun. ***