Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Saat Tawaf dan Sai

tarif sewa kursi roda dan skuter
Foto Ilustrasi (MCH Kemenag)

HALOJABAR.COM- Jemaah haji bisa memanfaatkan layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai.

Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak 7 kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga 7 kali.

Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.

“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram,” ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, dikutip Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Doa Ketika Melihat Ka’bah Saat Haji dan Umrah

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

“Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus,” sebutnya.

Baca Juga: Hari ini, Jemaah Haji Mulai Didorong dari Madinah ke Makkah

Berapa tarif sewa kursi roda dan skuter untuk satu orang? Berikut daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:

Tarif Kursi Roda

1. Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sa’i saja: SR100/orang

Tarif Skuter 1 Orang

1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sa’i saja: SR57,5/orang

Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News