Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam

Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam
Pixabay

HALOJABAR.COM-Di dalam agama Islam tidak dikenal istilah pacaran, namun ada istilah “tak kenal maka tak sayang” sehingga muncul kat taaruf.

Islam memiliki konsep pengenalan bernama taaruf untuk mereka yang hendak saling berkenalan secara syariah sebelum memutuskan melangkah ke jenjang pernikahan.

Taaruf adalah proses perkenalan pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam agama Islam.

Namun, bukan hanya sekadar proses menyatunya dua sejoli tanpa pacaran, taaruf memiliki makna tersendiri dan proses atau tahapannya pun tidak boleh sembarangan.

Agama Islam telah mengatur hal ini secara jelas. Simak penjelasannya, yuk.

Istilah taaruf ditemukan dalam Alquran surat Al-Hujurat ayat 13 dari kata “Arafa” yang berarti mengenal.

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat ayat 13).

Maksud dari saling mengenal tersebut berarti mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama.

Rasulullah SAW juga mengatakan:

“Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik.” (H.R an-Nasa’i).

Setelah ada kecocokan maka dilanjutkan dengan khitbah (peminangan). Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan.

Proses ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.

Setelah dilakukan khitbah atau peminangan. Maka syariat tetap tidak membolehkan menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan yang dipinang.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News