Terbukti Aniaya Warga hingga Tewas, Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara 

Enam Oknum Prajurit TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9-13 tahun penjara kepada enam oknum prajurit TNI AL yang terbukti bersalah membunuh warga Purwakarta, Senin (22/11/2021). Foto/Istimewa

BANDUNG – HALOJABAR.com, – Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 9 hingga 13 tahun penjara kepada enam oknum prajurit TNI AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Keenam oknum prajurit TNI AL tersebut masing-masing berinsial MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA.

Diketahui, mereka dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” tegas Hotman.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa yang merupakan anggota POM TNI AL Purwakarta itu dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Hotman merinci vonis kepada para terdakwa, yakni MDS 13 tahun penjara, MH 12 tahun, BS 11 tahun penjara, WI 9 tahun penjara, SM 9 tahun penjara, dan YMA 9 tahun penjara.

Hotman juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin.

“Adapun hal yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI Angkatan Laut. Bahwa perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM,” tutur Hotman.

Selain divonis hukuman penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Hotman.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News