Waduh, Menteri Agama Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp69 Juta untuk Tahun 2023

Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta, Menag: Baru Sebatas Usulan
Ilustrasi Biaya Haji 2024. (Abdullah_shakoor/Pixabay)

HALOJABAR.COM — Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diusulkan menjadi Rp69.193.733,60.

Usulan tersebut naik sebesar Rp514.888,02 dari Bipih tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, kenaikan biaya yang diusulkan adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Pertemuan ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (20/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, lanjut Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News