Wajib Anda tahu, Ini Kendaraan yang Memiliki Prioritas di Jalan Raya

Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Wajib Anda ketahui bahwa, semua pengendara di jalan raya memiliki hak yang sama. Meski begitu, dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa jenis kendaraan yang memiliki prioritas lebih di jalan raya dan haru kita dahulukan.

Seperti kita tahu, salah satu kendaraan yang memiliki prioritas lebih saat di jalan raya adalah ambulans. Meski demikian, kita juga perlu memiliki kesadaran untuk menghormati pengguna jalan yang lain.

Selain ambulans, ternyata terdapat beberapa kendaraan lain yang memiliki prioritas di jalan raya. Lantas apa saja kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya? Berikut ulasan selengkapnya.

Kendaraan yang Memiliki Prioritas di Jalan Raya

Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyebutkan bahwa ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya yang harus kita dahulukan. Berikut ini beberapa kendaraan tersebut.

-Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
-Ambulans yang mengangkut orang sakit
-Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
-Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 134 juga dijelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Seperti pada tiga ayat yang sudah dijelaskan yaitu:

-Pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
-Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan.
-Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News