Wajib Anda Tahu, Model Rambut yang Dilarang dalam Islam

Seorang pria sedang memotong rambutnya (Pixabay/OrnaW)

HALOJABAR.COM- Di dunia ini, terdapat banyak macam model rambut. Bahkan hampir di semua tempat potong rambut menyediakan gambar model-model rambut untuk diajdikan referensi sebelum memotong rambut.

Dalam Islam sendiri, memtong rambut merupakan salah satu sahnya dalam melakukan ibadah. Meskipun umat muslim diperbolehkan memotong rambut dengan model apa saja, namuun terdapa beberapa model rambut yang dilarang dalam Islam.

Maka dari itu, alangkah baiknya kita selaku umat muslim untuk mengetahui beberapa model rambut yang dilarang dalam Islam.

Model Rambut yang Dilarang dalam Islam

Menurut pendapat para ulama, terdapat beberapa model rambut yang dilarang dalam Islam. Simak penjelasan di bawah ini.

1. Model rambut Qaza’

Model rambut Qaza` merupakan salah satu model rambut yang sangat dilarang dalam Islam. Model Rambut ini sangat setara dengan mencukur rambut tipis di beberapa tempat dan menyisakan rambut panjang di tempat lain.

Model rambut ini terdiri 4 macam yang diantaranya mencukur bagian rambut tertentu di kepala, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya, mencukur pinggirnya dan menyisakan tengahnya, dan mencukur depannya meninggalkan belakangnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza”.

Ditanyakan kepada Nafi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nafi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim).

Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”.

2. Model rambut panjang yang tidak terawat

Selanjutnya adalah, umat Islam juga dilarang untuk menumbuhkan rambut mereka sedemikian rupa sehingga tidak suci atau dicuci. Namun, dengan perawatan rambut yang tepat, hal tersebut tentunya diperbolehkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News