Wali Kota Instruksikan Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan PSBB di Kota Bandung

Wali Kota Instruksikan Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan PSBB di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial/dok Humas Bandung

HALOJABAR, KOTA BANDUNG – Wali Kota sekaligus Ketua tim Satgas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan jajarannya meningkatkan pengawasan PSBB Proporsional terutama Berskala Besar (PSBB) proporsional mengawasi munculnya kerumunan warga yang berpotensi penyebaran virus corona.

Wali kota juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota Bandung sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Kalau Satgas Covid-19 Kota Bandung sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” ungkap  wali kota di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu (5 Desember 2020).

Pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respons penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah.

Baca Juga: Inilah Aturan Satgas Covid-19 tentang Prokes di Masa Transisi Endemi

Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

Wali kota menyatakan bahwa Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.

“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali,” tegasnya.

Di masa PSBB Proporsional kali ini, wali kota kembali membatasi beberapa aktivitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko moderen, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

“Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” katanya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News