Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya

Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR. COM – Bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal dan cara membedakan dengan pinjol legal terdaftar OJK? Masyarakat kerap dibuat resah dengan pinjaman online alias pinjol ilegal, bahkan tak jarang mereka terjebak menerima perlakuan tidak etis, sampai mengalami teror saat penagihan.

Karenanya, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri penyedia pinjaman yang tidak terdaftar tersebut, agar terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menyebutkan beberapa cirinya. Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang terdaftar bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin OJK

“Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK nomor 157,” katanya, beberapa waktu lalu dikutip dari laman Dirjen Aptika.

Ciri-ciri lainnya, pinjol ilegal tidak diketahui lokasi kantornya. Mereka dengan sengaja menyamarkannya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair. Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

“Kemudian berikutnya meminta mengizinkan akses semua data dan kontak pada ponsel. Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah pasti ilegal. “Jadi, jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” tegasnya.

Adapun OJK menyebutkan 9 ciri-ciri pinjol ilegal dan beda dengan pinjol legal sebagai berikut:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News