Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya

Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR. COM – Bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal dan cara membedakan dengan pinjol legal terdaftar OJK? Masyarakat kerap dibuat resah dengan pinjaman online alias pinjol ilegal, bahkan tak jarang mereka terjebak menerima perlakuan tidak etis, sampai mengalami teror saat penagihan.

Karenanya, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri penyedia pinjaman yang tidak terdaftar tersebut, agar terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menyebutkan beberapa cirinya. Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang terdaftar bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin OJK

“Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK nomor 157,” katanya, beberapa waktu lalu dikutip dari laman Dirjen Aptika.

Ciri-ciri lainnya, pinjol ilegal tidak diketahui lokasi kantornya. Mereka dengan sengaja menyamarkannya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair. Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

“Kemudian berikutnya meminta mengizinkan akses semua data dan kontak pada ponsel. Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah pasti ilegal. “Jadi, jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” tegasnya.

Adapun OJK menyebutkan 9 ciri-ciri pinjol ilegal dan beda dengan pinjol legal sebagai berikut:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Memberikan penawaran melalui SMS atau Whatsapp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjaman Online Legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut ini:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan melewati seleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan AFPI.

Itulah beberapa ciri pinjol ilegal dan beda dengan pinjol yang legal. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News