Akomodir Proyek Strategis Nasional, Pemda KBB Revisi Perda RTRW

perda rtrw kbb
Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan proses revisi untuk mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB Tahun 2009-2029.

Revisi RTRW harus dilakukan menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang juga mengalami perubahan. Serta adanya proyek-proyek strategis nasional yang dibangun di KBB.

Perda RTRW yang baru memasukan semua program nasional, rencana-rencana, aturan yang baru, RTRW provinsi, penyesuaian-penyesuaian dan kondisional, serta perkembangan kota juga yang dasarnya dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Terdapat sejumlah aturan yang berubah berdasarkan ketentuan kementerian, proyek strategis nasional, serta Perda RTRW Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang juga berubah. Untuk itu revisi RTRW KBB dilakukan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), KBB, Rini Sartika, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA: Jangan Disepelekan, Ini 5 Manfaat Rambut Jagung yang Belum Banyak Diketahui

Proses revisi Perda RTRW sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu serta sudah melalui Pansus Anggota DPRD KBB yang direvisi Bappelitbangda KBB. Akan tetapi proses revisi terhadap Perda RTRW tersebut hingga kini belum rampung dan ditetapkan menjadi Perda RTRW baru.

Proses perubahan Perda RTRW KBB sudah menjelang akhir untuk ditetapkan. Saat ini sedang masuk dalam tahap verifikasi oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menjadi bahan rekomendasi draft RTRW bagi Pemda KBB.

“Setelah muncul rekomendasi baru disampaikan ke Kemen ATR/BPN untuk diverifikasi lagi dan disesuaikan. Jika sudah selesai akan dibahas di dewan untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Rini.

Dikatakannya berdasarkan rencana awal, Pemda KBB menargetkan perubahan Perda RTRW selesai di akhir Desember 2023 ini. Namun, dalam perjalanan selama lima tahun banyak perubahan yang harus diakomodir dan berpengaruh terhadap pembentukan Perda RTRW baru.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News