Bawaslu Temukan 20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Jabar, Ini Kata Bey Machmudin

HALOJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hal ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

“Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Bey menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun demikian ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik.

Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemda Provinsi Jabar, melainkan tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.

“Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar,” ucap Bey.

BACA JUGA: Bey Machmudin Dampingi Menteri ATR Berikan Sertifikat Huntap kepada Warga Terdampak Longsor di Bogor

Ia melihat sejauh ini netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

“ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan,” sebutnya.

Untuk lebih menguatkan netralitas ASN, Pemda Provinsi Jabar bersama Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024.

Acara yang digelar di Aula Barat Gedung Sate hari ini, Senin 22 Januari 2024, dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian.

Sosialisasi penguatan dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut, hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News