“Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat,” papar Abdanev. (hn)
Belasan Santriwati, Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta kepada pejabat Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon untuk membantu…
Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang pelaksanaan rumah tangga dan harmonisasi keluarga melalui keluarga Indonesia…
HALOJABAR.COM- Selama kurun waktu dari Januari hingga pertengahan bulan Mei 2024, Rumah Sakit Umum Daerah…