“Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat,” papar Abdanev. (hn)
Belasan Santriwati, Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM- Demi menyukseskan Braga Free Vehicle, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung…
HALOJABAR.COM- Seorang pemuda berinisial H (24) asal Cianjur, melakukan aksi nekat memotong alat kelaminnya sendiri…
HALOJABAR.COM- Berikut beberapa fakta kejadian suami mutilasi istri di Ciamis. Aksi keji dilakukan oleh seorang…
HALOJABAR.COM- Humas Viking Persib Club (VPC), Hendri Darmawan buka suara terkait video viral yang menunjukkan…