Belasan Santriwati, Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

“Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, lalu penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis dan psikologis yang timbul akibat,” papar Abdanev. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News