Beli Tiket Proliga 2023 Seri Pertama di Ticket Box dengan bjb DIGI dan DigiCash Dijamin Lebih Murah

Minggu 8 Januari 2023

Tribun Digi – A1 Barat (Kuning) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000
Tribun Digi – B1 Timur (Kuning) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun KPR Gaul – A4 Barat (Kuning) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun KPR Gaul – B4 Timur (Kuning) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun Mesra – A3 Barat (Hijau) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun Mesra – B3 Timur (Hijau) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun MyFirst – A2 Barat (Orange) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun MyFirst – B2 Timur (Orange) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun Tandamata – C1 Utara (Biru) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Sold Out)
Tribun Tandamata – C2 Utara (Biru) 11.00-19.00 WIB – Rp 80.000 (Fully Booked)
VIP Barat D1 11.00-19.00 WIB – Rp 150.000 (Sold Out)
VIP Barat D2 11.00-19.00 WIB – Rp 150.000 (Sold Out)
*Cek ketersediaan tiket di situs goersapp.com atau unduh aplikasi Goers (Play Store) dan Goers (App Store)

Aturan Nonton Proliga 2023 di GOR Jalak Harupat Bandung

Untuk menyaksikan laga voli Proliga 2023 di GOR Jalak Harupat, Anda wajib mematuhi peraturan berikut:
1. Pembelian tiket hanya melalui website atau aplikasi resmi Goers
2. Wajib sudah pernah vaksin Covid-19 (sebaiknya booster)
3. Dilarang membawa rokok dan makanan minuman menggunakan wadah keras
4. Dilarang membawa minuman keras dan obat – obat terlarang
5. Dilarang membawa senjata dan benda yang bisa melukai orang lain
6. Dilarang membawa binatang peliharaan
7. Jika terjadi kehilangan atas barang pribadi hal tersebut merupakan diluar tanggung jawab pihak penyelenggara
8. Wajib memenuhi semua peraturan yang berlaku dan protokol kesehatan yang ada
9. Peserta wajib mengikuti rangkaian acara dengan tertib tanpa membuat keributan
10. Peserta wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan di area venue saat rangkaian acara berlangsung
11. Apabila pemegang tiket bukan pembeli tiket, maka pemegang tiket harus melengkapi dan menyerahkan “surat kuasa” yang telah ditandatangani oleh pembeli tiket di atas materai dan disertai dengan salinan identitas diri pembeli tiket yang sah KTP.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News