Bingung Cari Rumah Subsidi? Coba Cara Ini

Bingung Cari Rumah Subsidi, Coba Aplikasi Online Ini
Tampilan laman website sikumbang.ppdpp.id

HALOJABAR.COM- Pemerintah menyediakan aplikasi bagi masyarakat yang sedang mencari informasi seputar rumah subsidi yang masih tersedia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan sarana daring atau online untuk mengecek informasi seputar perumahan subsidi, lokasi, harga, pengembangnya, hingga transaksi pembeliannya.

Berikut aplikasi seputar rumah subsidi tersebut, dilansir laman Indonesia.go.id.

1. Selalui situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) https://sikumbang.ppdpp.id/ yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

2. Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang dapat didownload pengguna android maupun IOS di playstore ataupun AppStore.

Berikut cara mengaksesnya:

  • Situs SiKumbang

Laman https://sikumbang.ppdpp.id/ adalah situs resmi yang dikembangkan untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak, beserta informasi lokasi hingga identitas pengembang.

Di laman awal tersedia opsi pilih lokasi: Pilih Provinsi – Kecamatan – Kabupaten/Kota – Pilih Asosiasi – kemudian Klik tombol Cari

SiKumbang selanjutnya akan memperlihatkan hasil pencarian yang menyajikan lokasi perumahan, unit subsidi yang tersedia, unit komersil yang tersedia, kebutuhan unit rumah, serta jumlah unit rumah.

Dengan meng-klik “lihat detail lokasi”, SiKumbang akan memperlihatkan foto rumah lengkap dengan detail rumah, lokasi, serta spesifikasi rumah. SiKumbang juga akan melampirkan alamat dan kontak Kantor Pemasaran Pengembang.

  • Aplikasi SiKasep

Aplikasi Sikasep dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi seputar rumah subsidi yang masih tersedia, dan juga terkait pengajuan pinjaman KPR subsidi.

Tata cara penggunaan aplikasi Sikasep:

1. Daftar sebagai pengguna Sikasep

2. Isi data diri: Nama lengkap sesuai KTP, sandi, masukkan No KTP, No NPWP (apabila belum mempunyai dapat dikosongkan);

3. Masukkan penghasilan per bulan berupa angka, tanpa menambahkan titik (.) atau koma (,);

4. Masukkan nomor telepon seluler; Selanjutnya centang di kotak syarat dan ketentuan serta membacanya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News