Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp

Call Center BPJS Kesehatan 24 Jam Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dan Tagihan Iuran, Ini Caranya
Ilustrasi BPJS Kesehatan

HALOJABAR.COM- Mengubah data BPJS Kesehatan bisa dengan cara online lewat HP, sehingga peserta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), dan juga care center BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya.

Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online

Berikut adalah pilihan cara yang dapat dilakukan untuk mengubah data BPJS Kesehatan secara online.

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan install aplikasi Mobile JKN dari playstore/ appstore;
  • Selanjutnya, buat akun menggunakan NIK dan nomor HP;
  • Lalu isi kata sandi untuk akun;
  • Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke aplikasi mobile JKN dengan mengisi nomor kartu JKN/NIK, sandi dan captcha;
  • Setelah masuk ke Beranda, pilih fitur Perubahan Data Peserta;

Data peserta yang bisa diubah pada menu ini antara lain:

  • Nomor telepon
  • email
  • alamat
  • kelas rawat
  • fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).

Untuk perubahan Faskes 1 bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali dan kelas minimal 1 tahun setelah terdaftar dikelas rawat saat ini.

  • Selanjutnya untuk mengubah data, masukan data baru yang ingin diubah lalu simpan jika perubahan data BPJS sudah sesuai.

2. Pandawa

Selain itu, cara yang dapat dilakukan untuk mengubah data BPJS Kesehatan yaitu via WhatsApp/ layanan Pandawa.

Cara mengubah data BPJS Kesehatan via whatsapp (Pandawa) sebagai berikut:

Peserta bisa memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan data.

Baca Juga: Call Center BPJS Kesehatan 24 Jam Terbaru dan Jenis Layanan

Caranya adalah dengan menghubungi WhatsApp di nomor: 08118165165 untuk memeroleh layanan ubah data BPJS Kesehatan, seperti jenis kepesertaan, data identitas, faskes tingkat pertama atau data lainnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News