Disdukcapil Kota Bandung Rilis ‘Sila Duduk’, Layani Adminduk di Tiap Rumah Ibadah

Rilis ‘Sila Duduk’, Disdukcapil Kota Bandung Layani Adminduk di Tiap Rumah Ibadah

HALOJABAR.COM- Guna mengakselerasi data Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung merilis program inovasi bernama Sila Duduk (Silaturahmi Dengan Warga Bincang Adminduk), pada Senin 4 Desember 2023.

Melalui program Sila Duduk, petugas akan datang ke acara peribadatan untuk melakukan layanan adminduk (administrasi kependudukan).

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, kegiatan ini untuk mengevaluasi capaian Adminduk sekaligus menandatangani kerja sama dengan Dinas Sosial, serta dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Ini sudah berjalan, tinggal beberapa keagamaan yang belum. Ini bagian upaya kita setelah akselerasi layanan terus digerakan melalui aparat kewilayahan, karena potensi pemilih datangnya dari kewilayahan dan sekolah-sekolah,” ujar Tatang.

Adapun jenis layanan yang diberikan “Sila Duduk” antara lain Pencatatan Akta Kelahiran, Pencatatan Akta Kematian, Perekaman KTP-el, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan Perbaikan Data (KK).

Baca Juga: Daftar Online, Ini Cara Membuat Kartu Kuning di Kota Bandung

“Untuk diketahui, jumlah penduduk Kota Bandung saat ini sebanyak 2.555.187 jiwa dengan persentase laki-laki 50,15% dan perempuan 49,88%. Kami laporkan juga terkait daftar pemilu tetap pada bulan Juni 2023 sebanyak 1,8 juta jiwa. Dengan jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Ciparay dan terendah di Kecamatan Cicendo,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi hal ini karena 28 inovasi yang dihadirkan oleh Disdukcapil mempermudah layanan adminduk.

“Tentunya ini mudah-mudahan bisa jadi rujukan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk terus berkarya menyediakan kemudahan dan kecepatan layanan. Tapi pelayanan terbaik itu harus sudah diciptakan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Ema.

Baca Juga: Syarat dan Cara Urus Perpanjangan SKCK di MPP Kota Bandung

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News