Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” tegas Asep lagi

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News