Kadisdik Jabar Masih Tunggu Gelar Perkara Dugaan Pungli SMAN 22 Kota Bandung

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi oleh dua orang pejabat SMAN 22 Kota Bandung

BANDUNG, HALOJABAR.COM -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi oleh dua orang pejabat SMAN 22 Kota Bandung. Pihaknya akan memutuskan sikap soal sanksi setelah adanya hasil gelar perkara oleh tim Saber Pungli Jabar.

Dedi Supandi memastikan akan memberikan sikap yang sesuai dengan rekomendasi dari Saber Pungli Jabar.

“Kita lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Saber Pungli menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana,” ujar Dedi, saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Untuk saat ini, dia mengaku masih belum mengantongi hasil rekomendasi itu.

“Jadi, kedua-duanya akan ditempuh, ya, secara institusi posisi orang tersebut sebagai wakasek, baiknya kita sudah lakukan pergantian,” katanya

Diketahui, pada kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat pungli, mereka adalah wakil kepala sekolah bidang humas, berinisial ER, dan kepala sekolah saudara H. Namun, Saber Pungli Jabar baru menetap ER sebagai terperiksa. Sehingga, Dedi bilang, akan memperoses terlebih dahulu soal jabatan dari terperiksa ER.

“Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakasek, baru nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apanya, itu mah menunggu proses hukum yang tetap,” katanya.

Sebelum ada kasus ini, Dedi mengatakan, Disdik Jabar sudah melakukan pembinaan, dan peringatan kepada seluruh kepala cabang dinas. Ia menegaskan, kepala cabang dinas di Kota Bandung harus hadir saat gelar perkara yang dilakukan.

“Kami dari disdik akan melakukan pembenahan. Maka, tugas tambahan orang tersebut sebagai Wakasek sebaiknya dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, Yudi Ahadiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, dari keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.

“Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta,” ujar Yudi.

Pungli ini terjadi pada siswa baru mutasi atau pindahan. Yudi bilang, ada tiga orangtua yang diminta membayar uang Rp20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas. Uang itu diminta sebagai uang masuk ke SMAN 22 Kota Bandung.

Adapun Satgas Saber Pungli Jabar menangani kasus ini sudah beradasarkan aduan orangtua murid. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dan saat ini satu orang telah berstatus terperiksa. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News