Kemendag Harapkan Lebih Banyak Anak Bangsa Ciptakan Kripto

Uang virtual kripto (iStock)

HALOJABAR.Com- Cryptocurrency atau yang kita kenal  uang kripto, kian populer dalam beberapa tahun terakhir. Uang kripto merupakan mata uang virtual yang memiliki kode rahasia.

Sederhananya, uang kripto merupakan mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit. Hal tersebut berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Sementara itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 perihal Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Plt Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan,  dari 383 koin, hanya 10 koin aset kripto yang merupakan buatan anak bangsa.

“Kami ingin mendorong teman-teman lokal ini untuk membuat koin yang bisa diperdagangkan. Tentu harus tetap memenuhi kriteria yang sama dari koin yang luar itu,” kata Didid dilansir dari akurat.co, Sabtu, 21 Januari 2023.

Didid menambahkan, meskipun harganya akan lebih rendah dari koin kripto lain seperti, ethereum dan bitcoin, namun hal ini masih dibilang wajar.

“Jadi jangan bandingkan mobil Indonesia dengan BMW atau apa yang sudah mendunia, itu harganya beda,” tambah Didid

Selanjutnya terdapat 30 aspek atau kriteria dalam penilaian kripto melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).Penilaian tersebut bukan hanya dilakukan oleh Bappebti, tetapi juga banyak pihak yang terlibat.

“Bappebti, hanya sebagai promotor saja, tetapi yang menilai ada exchanger, ada asosiasi, ada masyarakat, dan sebagainya. Jadi, mereka akan menilai, apakah koin kripto itu mudah diatur atau tidak,” tutupnya. ***

 

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News