Kronologi Penangkapan Konten Kreator Galihloss soal Kasus Penistaan Agama

galihloss penistaan agama
Konten Kreator TikTok melakukan penistaan agama. (Polda Metro Jaya)

BACA JUGA: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

“Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, ” katanya.

Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

“Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, ” kata Ade Safri.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News