Langgar Aturan Operasi Ketupat Lodaya, Lima Kendaraan Berat Harus Putar Balik

Petugas dari Polres Cimahi saat menindak kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan kendaraan selama arus mudik Lebaran Tahun 2024/1445 H di Pos Yan Padalarang, KBB. (Adi Haryanto/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM- Polres Cimahi menindak kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan kendaraan selama arus mudik Lebaran Tahun 2024/1445 H. Hal itu dilakukan pada saat dilakukan sidak di Pos Yan Padalarang, Jumat 5 April 2024.

“Kami mendapati lima kendaraan sumbu 3 yang melanggar aturan, jadi diminta untuk putar balik,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2024 Digelar Mulai Besok: 193,6 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik

Aldi menyebutkan sidak tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Cimahi. Agar jangan sampai ada kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi dan berpotensi menimbulkan kemacetan selama arus mudik.

Petugas sempat menemukan tiga kendaraan dengan sumbu tiga, namun dikarenakan membawa sembako ketiganya tetap diperbolehkan melintas setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Untuk kendaraan pengangkut sembako masih kami perbolehkan untuk melintas,” imbuhnya.

Adapun Operasi Ketupat Lodaya 2024, lanjut Aldi, dilaksanakan sedari pukul 09.00 WIB di Pos Yan Padalarang atau sebelum Gerbang Tol Padalarang. Turut dilibatkan berbagai personel kepolisian mulai dari Kasat Lantas, KBO Sat Lantas, Personel Sat Lantas, dan petugas Polres Cimahi lainnya.

Aldi menjelaskan, sebelum melaksanakan operasi, pihaknya memimpin apel pra pelaksanaan tugas. Pada saat pelaksanaan operasi, pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk mentaati aturan yang berlaku selama arus mudik dan arus balik.

Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati sesama pengguna jalan. Sehingga bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang bisa merugikan pengguna jalan.

Baca Juga: 1.321 Personel Gabungan Amankan Jalur Mudik di Wilayah Cimahi dan KBB

“Kami juga melaksanakan kegiatan penyekatan atau penindakan kepada pengguna jalan yang kendaraannya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui SKB tersebut Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor: SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada Ops Ketupat 2024.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News