Meski PPKM level 3 Batal, Ridwan Kamil Tetap Larang Perayaan Tahun Baru Secara Massal

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Ridwan merespon pencabutan PPKM. (Humas Jabar)

BANDUNG – Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, meskipun PPKM level 3 batal, sejumlah pengetatan jelang Nataru akan tetap dilakukan.

Salah satu kebijakan pengetatan yang akan diberlakukan, yakni larangan merayakan pergantian tahun secara massal. Bahkan, kebijakan tersebut akan mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian.

“Kami melarang adanya perayaan pergantian tahun secara massal di hotel, gedung di tempat outdoor, konvoi, dan lainnya, itu dilarang. Pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” tegas Ridwan Kamil seusai Rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).

Guna mendukung kebijakan tersebut, Ridwan Kamil meminta Polda Jabar menyiapkan penyekatan di sejumlah ruas jalan, termasuk fasilitas transportasi, seperti bandara. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menekankan agar masyarakat mengurangi mobilitas, khususnya saat perayaan Nataru.

“Tetap akan ada pengetatan di jalur lalu lintas, juga transportasi. Saya imbau masyarakat Jawa Barat tidak usah banyak melakukan kegiatan di libur Natal dan tahun baru karena itu akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian yang berlebihan,” tutur Kang Emil.

“Di situasi pandemi ini, sebaiknya kita syukuri nikmat pergantian tahun di rumah, dimaksimalkan bersama keluarga, berkontemplasi mensyukuri nikmat Tuhan karena masih diberi umur sehat dan lain-lainnya dan menyambut 2022 dengan semangat baru semangat optimis,” sambung Kang Emil.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat tetap diperlukan, meskipun pemerintah membatalkan PPKM level 3, agar potensi penularan COVID-19 yang dipicu keramaian dapat ditekan.

“Saya sampaikan bahwa dengan tidak adanya PPKM level 3 tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” tegas Kang Emil.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News