Polres Cimahi Gerebek 7 Warung Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan oleh personel Sat Sabhara, Polres Cimahi, dalam razia yang dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024. (Istimewa)

Duddy menerangkan razia miras itu berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 Tanggal 26 Mei 2023 Tentang Jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Para penjualnya dikenakan sanksi karena melanggar Perda Kota Cimahi terkait miras. Mereka akan dikenakan sanksi tipiring oleh Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan akan hal tersebut,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News