Duddy menerangkan razia miras itu berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 Tanggal 26 Mei 2023 Tentang Jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Para penjualnya dikenakan sanksi karena melanggar Perda Kota Cimahi terkait miras. Mereka akan dikenakan sanksi tipiring oleh Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan akan hal tersebut,” pungkasnya.***