Serikat Buruh Jawa Barat Tolak Peraturan Baru Terkait Upah 2024

buruh
Pekerja buruh (pixabay)

HALOJABAR.COM– Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menolak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Hal ini karena, peraturan baru tersebut dinilai tidak berpihak pada buruh.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyebut formula yang digunakan dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan tidak menguntungkan terkait keputusan UMP/UMK 2024.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy kepada awak media, pada Senin 13 November 2023.

BACA JUGASukses Bawa Kriya Mendunia, Dekranasda Jabar Diapresiasi Bey Machmudin

Kemudian ia juga menjelaskan, aturan itu bisa menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah. Hal ini karena variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” ungkapnya.

Ia menilai, ini akan sangat berdampak pada UMK. Karena menurut Roy, daerah dengan konsumsi yang tinggi akan turut mengikuti aturan, tanpa memperhatikan soal inflasi daerah. Oleh sebab itu, aturan ini tidak memberikan dampak positif pada buruh.

“Sedangkan bagi daerah yang upah minimum nya sudah diatas rata-rata konsumsi maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi,” jelasnya.

BACA JUGABuruh, Kadisnaker, Polisi Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Palestina

Roy menjelaskan, jumlah kenaikan upah hanya berkisar di angka 1 sampai 3 persen dalam peraturan upah terbaru itu. Kemudian ia membandingkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 8 persen dan pensiunan mencapai 12 persen.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News