Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Kabupaten Purwakarta

Ilustrasi SIM. (Foto: PMJ News)

HALOJABAR.COM – Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin mengemudi (SIM) alangkah baiknya memperhatikan ketentuan dan persyaratan baru memperpanjang SIM.

Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Diketahui waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sendiri Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dalam hal ini untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selanjutnya syarat perpanjangan SIM A atau C, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku. Juga di lengkapkan dengan fotokopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.

Perlu diketahui Layanan perpanjangan SIM Keliling ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diketahui SIM keliling tidak melayani SIM yang masa berlaku nya habis. Untuk itu alangkah baiknya bagi anda yang SIMnya mendekati masa berlaku untuk memperpanjangnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News