HALOJABAR.COM- Berikut ini informasi seputar tarif Tol Jagorawi untuk semua jenis golongan kendaraan. Jalan Tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi) menghubungkan Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, dan Ciawi.
Tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama yang dioperasikan Jasa Marga pada tahun 1978.
Panjang ruas jalan tol Jagorawi mencapai 59 km, dan tersambung dengan berbagai ruas jalan tol lain, seperti Jalan Tol Dalam Kota, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta, dan Bogor Ring Road, dikutip dari laman resmi Jasa Marga.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Cipali 2023
Selain itu, jalan tol ini juga biasa digunakan masyarakat yang hendak menuju Puncak Bogor di setiap akhir pekan.
Tol Jagorawi terus mengalami perubahan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, di antaranya berupa pelebaran jalan tol, pemindahan Gerbang Tol ke Cimanggis, penambahan sarana tempat istirahat hingga perubahan sistem transaksi.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Padalarang-Cileunyi yang Terbaru 2023 Kendaraan Golongan 1
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR, berikut daftar tarif di ruas tol Jagorawi 2023 untuk semua jenis golongan kendaraan.
Tarif Tol Jagorawi 2023
Kendaraan Golongan I: Rp 7.000
Tarif tol Jagorawi sebesar Rp7.000 ini adalah untuk kendaraan golongan I dengan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
Kendaraan Golongan II: Rp 11.500
Tarif sebesar Rp 11.500 ini untuk kendaraan golongan II truk dengan 2 gandar
Kendaraan Golongan III: Rp 11.500
Tarif sebesar Rp 11.500 ini untuk kendaraan golongan III truk dengan 3 gandar
Kendaraan Golongan IV: Rp 16.000
Tarif sebesar Rp 16.000 ini untuk kendaraan golongan IV truk dengan 4 gandar
Kendaraan Golongan V: Rp 16.000
Tarif sebesar Rp 16.000 ini untuk kendaraan golongan V truk dengan 5 gandar
Itulah daftar tarif di jalan tol Jagorawi untuk semua jenis golongan kendaraan, tarif tol di setiap daerah dapat berubah sewaktu-waktu. (*)