Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Diskominfo Kota Bandung

HALOJABAR.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang tempat hiburan beroperasi, selama bulan Ramadan. Apabila ada yang melanggar, maka pihak Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada tempat tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemkot Bandung akan Subsidi Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut.

Seluruh tempat hiburan di Kota Bandung sudah dilarang beroperasi selama Ramadan, sejak hari Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB, lalu. Lalu akan diperbolehkan kembali beroperasi pada Sabtu 13 April 2024, pukul 18.00 WIB, mendatang.

Baca Juga: Jam Operasional TPA Sarimukti Selama Ramadan dan Idulfitri Berubah

Sementara itu, pemutaran film-film di bioskop Pemkot Bandung mengimbau untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Apabila ada yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News