Tok! MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Vonis hukuman mati tersebut tetap diberikan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.
Herry Wirawan. (Foto diambil dari laman PMJNews)

KOTA BANDUNG, HALOJABAR.COM- Herry Wirawan, terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati tersebut tetap diberikan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.

Sidang kasasi dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian mengutip situs resmi kepaniteraan MA, sebagaimana yang dilansir laman PMJNews, Rabu (4/1/2023).

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup. Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News