UMK Kota dan Kabupaten di Jabar 2023 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1.986.670,17
Ilustrasi- ist-net

BANDUNG, HALOJABAR.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023 resmi ditetapkan mulai Januari 2023 mendatang.

Penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans), Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” katanya, Rabu.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 juga telah ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

UMK yang telah ditetapkan, kata Rachmat, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Sementara pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

“Itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jadi Bupati/Wali Kota akan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK,” ujarnya.

Berikut rincian UMK Jawa Barat tahun 2023

1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

3.Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

6. Kota Depok Rp 4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954, 13

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News