UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1.986.670,17

UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1.986.670,17
Ilustrasi- ist-net

BANDUNG, HALO JABAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat resmi diumumkan Pemprov, Senin (28/11).

Berdasarkan keputusan gubernur, besaran UMP 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.986.670,17.

Kebijakan tersebut tercantum dalam surat keputusan No. 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: 1.249 Petani Milenial Jabar Angkatan I Diwisuda

“Memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17. Besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

Dijelaskaan Setiawan, UMP sudah berdasarkan kajian banyak hal, antara lain rekomendasi Dewan Pengupahan serta aturan yang berlaku. Selain itu peraturan menteri tenaga kerja No. 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP 2023 ini mengacu Permenaker 18/2022.

Penambahan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa, berupa kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi tertuang dalam Permenaker 18 tersebut. Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen.

Karena itu, pihaknya sepakat mengambil nilai paling tinggi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen. Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi,” jelasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News