Viral Pelajar Perempuan jadi Korban Tabrak Lari di Padalarang KBB, Polisi Buru Pelaku

tabrak lari padalarang kbb
Tangkap layar peristiwa seorang pelajar perempuan jadi korban tabrak lari di Jalan Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, KBB, yang terekam CCTV.

HALOJABAR.COM – Insiden tabrak lari terjadi Jalan Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban ditabrak oleh pengendara motor hingga terkapar di tengah jalan. Sementara terduga pelaku tabrak lari itu langsung melarikan diri di tengah kondisi jalan yang sedang ramai.

Berdasarkan informasi korban diketahui merupakan seorang pelajar berjenis kelamin perempuan yang diketahui berinisial RK (15). Tampak terlihat jelas korban ditabrak motor pelaku dan ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya warga sekitar melakukan pertolongan.

BACA JUGA: Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari di Karapitan Bandung

“Kejadian itu saat pelajar tersebut hendak menyebrang dari kiri ke kanan, kemudian ada pengendara motor yang melaju dari arah Bandung menuju ke Cikalongwetan,” ungkap Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danawiswara, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis 18 April 2024.

Menurutnya, tabrakan tidak terhindar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga penabrak meninggalkan TKP. Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit IMC Gadobangkong untuk menjalani perawatan karena kondisinya mengalami luka.

“Korban mengalami luka dan langsung mendapatkan perawatan CT Scan di rumah sakit,” sambungnya.

BACA JUGA: Wagub Jabar Jenguk Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis, Ungkap Kondisinya

Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk baik itu rekaman CCTV maupun meminta keterangan dari sejumlah saksi. Sementara pelaku masih belum diamankan karena langsung melarikan diri.

Nantinya jika sudah diamankan, lanjut Adhi, pelaku tabrak lari tersebut bisa dikenakan dengan Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News