Viral Surat Suara Telah Dicoblos, Begini Tanggapan KPU Garut

Instagram @garutviews

HALOJABAR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memberikan tanggapan mengenai surat suara yang ditemukan dalam kondisi dicoblos, di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan.

Rabu 14 Februari 2024, kemarin, sempat viral di media sosial surat suara ditemukan dalam kondisi di coblos, di Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Rumah Dekat TPS di Bandung Kebakaran, Petugas KPPS Langsung Evakuasi Logistik Pemilu

Menanggapi hal tersebut, KPU Garut memastikan jika surat suara ini tidak dipakai lagi, karena termasuk surat suara rusak.

“Surat suara itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dikutip dari laman Antara.

Dian menuturkan jika pihaknya telah mengecek langsung surat suara rusak, yang temukan oleh petugas KPPS di TPS 17, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dian menjelaskan jika sebanyak 26 lembar surat suara yang ditemukan dalam kondisi sudah dicoblos.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Detikjabar (@detikjabar)

26 lembar surat suara tersebut terdiri dari 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), satu untuk pemilihan legislatif Provinsi Jabar dan satu lagi untuk DPRD Kabupaten Garut.

“Ada pun jumlahnya terdapat 26 surat suara, 26 itu terdiri dari 24 untuk PPWP, dan satu suara untuk DPRD provinsi dan satu suara untuk DPRD kabupaten, jadi total ada 26 surat suara yang rusak,” jelasnya.

“Ketika dibuka ternyata memang kondisinya rusak, dari situ semua dicek, sehingga ditemukan beberapa surat suara yang ditemukan rusak” tambahnya.

Meski begitu, ia menjelaskan jika surat suara yang rusak tersebut terlihat bukan disengaja dicoblos. Pasalnya, ia mengatakan jika titik rusak pada surat suara tersebut terdapat di beberapa tempat dalam satu lembaran.

Dugaan sementara, kata dia, surat suara yang kondisinya rusak itu tidak terdeteksi masuk dalam pengemasan kotak suara hingga akhirnya terbawa ke TPS tersebut.

“Alhamdulillah ditemukan KPPS di lapangan, ternyata masih ada surat suara yang sudah dipak masuk masih dalam kategori rusak” terangnya.

Baca Juga: Update Terbaru: BPBD DKI Mencatat Sebanyak 34 TPS di Jakarta Terendam Banjir

Sementara itu, Dian menjelaskan jika secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut berjalan dengan lancar. Terlebih, penemuan surat suara rusak ini tidak ditemukan di TPS lain.

“Sampai sejauh ini kita hanya menemukan di Cisurupan” tutupnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News