HALOJABAR.COM – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P 14, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus pembunuhan dengan korban bernama Didi Hartanto (42 tahun) yang merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jawa Barat, menggegerkan publik.
Pasalnya jasad korban dikubur di dapur rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P 14, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB, oleh pelaku Ijal (32) yang merupakan tetangganya sendiri.
Berikut lima fakta kasus pembunuhan sadis tersebut yang berhasil dirangkum oleh HALOJABAR.COM, dimana nomor dua membuat warga mengelus dada karena tidak menyangka pelaku berbuat senekat itu.
1. Pembunuhan Dipicu Bayaran Rp300 Ribu
Aksi pembunuhan keji terhadap korban Didi Hartanto (42) yang ditemukan dikubur di dapur rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 Blok P 14, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB, ternyata hanya permasalahan sepele.
Pelaku Ijal (32) yang merupakan tetangga korban diduga sakit hati karena setelah bekerja di rumah korban dia belum mendapatkan bayaran. Dia sempat menagih uang pembayaran kepada korban, namun oleh korban tidak digubris.
“Pelaku menagih bayaran, setelah bekerja di rumah korban sebesar Rp300.000 tapi oleh korban tidak dikasih. Disitu pelaku diduga tersinggung dan sakit hati,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa 16 April 2024 lalu.
BACA JUGA: Ini Motif Pembunuhan di Cihampelas KBB yang Jasadnya Dikubur di Dapur
2. Hilangkan Jejak, Jasad Korban Dikubur di Dapur
Untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan tersebut, pelaku dengan santainya mengubur jasad korban di dapur rumah korban. Tanpa merasa berdosa dia menggali tanah sedalam kurang lebih 50 sentimeter lalu memasukan korban dan menutupnya dengan keramik.