Antisipasi Produk Kedaluwarsa, Disdagkoperind Cimahi akan Sidak Penjual Parsel

Ilustrasi parsel lebaran (RoseBox/Unsplash)

HALOJABAR.COM- Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri pedagang parsel dan beragam kue kering selalu bermunculan. Namun masyarakat diminta waspada karena dikhawatirkan ada kue kering atau makanan dalam parcel yang telah kedaluwarsa.

Terkait hal tersebut Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdagkoperind) Kota Cimahi bakal melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual parsel dan kue lebaran di sejumlah lokasi pusat perniagaan yang ada di Cimahi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Peluang Bisnis di Bulan Puasa yang Mudah dan Menguntungkan

“Kami akan sidak ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk, serta meminimalisasi kemungkinan ada makanan kedaluwarsa,” kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani kepada wartawan, Rabu 3 April 2024.

Menurutnya, monitoring tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan ada produk yang dikemas dalam parsel tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab hal itu bisa merugikan konsumen atau jadi potensi terjadinya keracunan makanan.

Disinggung waktu pelaksanaan sidak, Hella menyebutkan waktunya bisa saja berubah. Sebab jika disampaikan ke publik dikhawatirkan para pedagang mengetahui rencana ini sehingga menyembunyikan produk yang sudah kedaluwarsanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pedagang parsel dan kue lebaran agar lebih memperhatikan kondisi produk yang dijualnya. Sebab, memperhatikan kualitas produk itu sangat penting guna memastikan layak atau tidaknya parsel itu dijual.

“Makanan kemasan dalam parsel bisa saja produk tersebut telah disimpan selama satu atau dua bulan sebelum dipajang,” ucapnya.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran Cokelat Enak, Oat Chocolate Cookies

Hal tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pembeli karena tidak mengetahui kondisi barang yang akan dibelinya. Apabila masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue kedaluwarsa, maka pedagang nakal itu bakal menghadapi masalah hukum dengan pihak berwenang.

“Ya sanksinya bisa kepada masalag hukum dan itu nanti pihak berwenang yang menindaklanjuti, kalau memang ada kesengajaan menjual produk kedaluarsa dalam produk parsel,” tegasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News