BANDUNG,HALOJABAR.com – Habib Bahar bin Smith yang tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar kembali terjerat permasalahan tindak pidana. Kali ini, Ia terjerat permasalahan ujaran kebencian terhadap pejabat negeri.
Diketahui sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar selaku terdakwa permasalahan berita bohong ataupun hoaks yang memunculkan keonaran di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo melaporkan, grupnya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan no LP/ B/ 6146/ XII/ 2021/ SPKT Polda Metro Jaya bertepatan pada 6 Desember 2021 dengan pelapor kerabat HS.
” Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negeri diprediksi dicoba oleh kerabat BS( Bahar bin Smith) yang dikala ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam masalah lain sebagaimana yang rekan- rekan tahu bersama,” tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalur Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis( 6/ 1/ 2022).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 6 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.
“Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama,” tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Bahar bin Smith Bilang Demokrasi Sudah Mati, Polda Jabar: Tidak Ada Kaitannya
Menurut Tompo, berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022). Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian,” tandas Tompo.
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.
Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.