Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo memberikan keterangan terkait kasus baru yang dihadapi Bahar bin Smith, yakni ujaran kebencian kepada pejabat negara, Kamis (7/1/2022).

BANDUNG,HALOJABAR.com – Habib Bahar bin Smith yang tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar  kembali terjerat permasalahan tindak pidana. Kali ini, Ia terjerat permasalahan ujaran kebencian terhadap pejabat negeri.

Diketahui sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar selaku terdakwa permasalahan berita bohong ataupun hoaks yang memunculkan keonaran di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo melaporkan, grupnya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan no LP/ B/ 6146/ XII/ 2021/ SPKT Polda Metro Jaya bertepatan pada 6 Desember 2021 dengan pelapor kerabat HS.

” Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negeri diprediksi dicoba oleh kerabat BS( Bahar bin Smith) yang dikala ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam masalah lain sebagaimana yang rekan- rekan tahu bersama,” tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalur Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis( 6/ 1/ 2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 6 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.

“Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama,” tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Bilang Demokrasi Sudah Mati, Polda Jabar: Tidak Ada Kaitannya

Menurut Tompo, berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022). Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News