Bahayakan Nyawa, Daop 2 Bandung, Pertegas Lagi Larangan Masyarakat Beraktivitas di Sekitar Jalur KA

Berbahaya, Daop 2 Bandung, Pertegas Lagi Larangan Masyarakat Beraktivitas di Sekitar Jalur KA
Berbahaya, Daop 2 Bandung, Pertegas Lagi Larangan Masyarakat Beraktivitas di Sekitar Jalur KA/Daop 2 Bandung

HALOJABAR.COM – Insiden seorang pria yang tertemper kereta api, mendorong KAI Daop 2 Bandung untuk kembali mengingatkan masyarakat akan larangan beraktivitas di  jalur KA.

Hal ini berkaca pada kejadian Minggu 3 November 2023  di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong, KA 381 (Commuter Line Bandung Raya) tertemper pejalan kaki yang mengakibatkan korban luka berat.

Pria berjenis kelamin Laki laki berusia kurang lebih 70 tahun tanpa identitas tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Dengan kejadian ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Minggu 3 Desember 2023.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Kecamatan Cicendo dan PT KAI Persero Bersinergi Hadirkan Sekolah Lansia

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News